SURAT
KEPUTUSAN
Dengan mengharap ridho Allah SWT..
Bahwa pada hari Sabtu Tgl 17 Januari
2014, setelah ba’da isya kami selaku pengurus masjid
AT-Taqwa bersama para Jamaah Masjid yg hadir 16 orang
melakukan rapat membahas pemilihan ketua DKM periode Thn 2015 – 2017. Maka dari
itu telah didapat dari hasil rapat tersebut..
MENIMBANG :
untuk mencapai tujuan diperlukan pemilihan ketua untuk masa periode Thn 2015 – 2017.
untuk mencapai tujuan diperlukan pemilihan ketua untuk masa periode Thn 2015 – 2017.
MENGINGAT :
untuk menghidupkan dan memakmurkan adalah tanggung jawab bersama.
untuk menghidupkan dan memakmurkan adalah tanggung jawab bersama.
MEMPERHATIKAN :
Ketetapan tentang hasil musyawarah mufakat pada rapat tanggal
Ketetapan tentang hasil musyawarah mufakat pada rapat tanggal
Januari 2015 tsb tentang pemilihan ketua
DKM AT-Taqwa thn 2015 – 2017.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Membentuk Tim Formatur untuk memilih ketua DKM
periode Thn 2015 – 2017.
2. Ketua Tim Formatur Bpk. Nana Sumarna.
3. Adapun anggota Tim Formatur
sbb :
1)
Bpk. H. Bambang Rudianto
2)
Bpk. H. Sunandar
3)
Bpk. Jaja Hendra Jaya
4)
Bpk. Nana Sumarna
5)
Bpk. Ade Rusyanto
6)
Bpk. Sukardi
7)
Bpk. Junaidi
8)
Bpk. Rachmad
4.Tim Formatur tersebut diatas
akan melaksanakan tugasnya sesuai fungsi dan tanggung
jawabnya.
Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dan
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Komp.Vila Pamulang
pada tanggal 17 Januari 2015
Ketua DKM AT-Taqwa
M A H M U D I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar